Pandemi COVID-19 memang belum usai. Akan tetapi, Instruksi Mendagri terbaru pada minggu ketiga bulan September menetapkan Kota Malang sudah berada di PPKM level 3. Artinya, penurunan kasus mulai tampak dan pelonggaran aktivitas luar rumah mulai diterapkan.
Perkembangan positif ini pun diikuti dengan diperbolehkannya beberapa objek wisata juga tempat oleh-oleh Malang yang menjual keripik buah, sari apel dan pia mangkok untuk beroperasi, meski dengan sejumlah ketentuan.
Kalau kamu sudah rindu Malang, nih, simak dulu apa saja syarat yang mesti kamu penuhi sebelum berlibur ke Kota Apel ini!
Syarat Liburan ke Kota Malang
-
Sudah divaksin.
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh setiap calon wisatawan Kota Malang dan sekitarnya adalah sudah divaksin, minimal dosis pertama. Ketetapan ini berlaku buat semua pengunjung baik dari dalam wilayah aglomerasi Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) maupun wisatawan dari luar Malang Raya.
-
Pakai aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi resmi pendataan status vaksinasi sekaligus pendataan kontak digital masyarakat Indonesia. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini baru-baru saja ditetapkan sebagai syarat mutlak bagi semua pengunjung tempat publik di daerah-daerah yang masih memberlakukan PPKM.
Nah, bukti kamu sudah vaksin akan muncul setelah kamu mengisi data diri. Nanti sebelum mendatangi objek wisata, kamu harus menunjukkan aplikasi ini pada petugas yang berjaga terlebih dahulu.
-
Punya hasil rapid test non-reaktif.
Kalau kamu adalah wisatawan dari luar wilayah Malang Raya, kamu harus membawa serta hasil rapid test non-reaktif yang diambil maksimal H-2 (jika menggunakan pesawat terbang) dan H-1 (jika menggunakan transportasi pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut) sebelum kedatangan kamu ke Kota Malang.
Andaikan kamu ikut tur dari agen perjalanan, kebutuhan soal rapid test ini bisa kamu tanyakan pada petugas agen perjalanan.
-
Berusia di atas 12 tahun.
Mengingat vaksin merupakan syarat pertama masuk ke Malang Raya, maka anak-anak berusia dua belas tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk datang ke tempat-tempat wisata di Kota Malang, Kabupaten Malang, ataupun Kota Batu.
Sebab, belum ada vaksin COVID-19 yang bisa diberikan pada anak berusia 12 tahun ke bawah.
-
Menerapkan protokol kesehatan.
Syarat terakhir yang harus dipatuhi calon pengunjung adalah menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau memakai hand sanitizer, serta menjaga jarak antarwisatawan.
Gunakanlah masker ganda kombinasi masker medis dan kain, bawalah pembersih tangan (hand sanitizer) dengan komposisi alkohol minimal 70%, serta hindarilah kerumunan saat kamu ada di tempat wisata nanti, ya!
Itulah dia beberapa syarat yang harus kamu penuhi lebih dulu sebelum melakukan kunjungan ke tempat wisata di Kota Malang dan sekitarnya.
Menurut laman timesindonesia.com, tiga tempat yang akan melakukan uji coba buka kembali di wilayah Malang Raya adalah Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, dan Batu Night Spectaculer. Yuk, datang lagi ke Kota Malang!